Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melalui layanan contact center Kring Pajak, memberikan penjelasan teknis terkait mekanisme penerbitan faktur pajak atas transaksi uang muka dan pembayaran termin dalam sistem administrasi perpajakan berbasis Coretax. Penyesuaian ini merupakan bagian dari agenda transformasi digital DJP melalui Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) sebagaimana tertuang dalam Perpres No. 40 Tahun 2018.
Faktur Pajak atas Uang Muka
Untuk transaksi yang melibatkan penerimaan uang muka, wajib pajak perlu memperhatikan hal-hal berikut dalam sistem Coretax:
-
Centang kolom “Uang Muka”.
-
Kolom “Nomor Faktur Pajak” tidak perlu diisi pada tahap awal.
-
Kolom Harga Satuan tetap diisi dengan nilai penuh per unit barang/jasa.
-
Centang “DPP Nilai Lain” dan isikan nilai sebesar 11/12 dari total harga jual atau penggantian.
-
Setelah pengisian lengkap, klik “Simpan”. Sistem akan menampilkan notifikasi “Berhasil Memperbaharui Transaksi”.
-
Nominal uang muka kemudian dapat dimasukkan ke kolom yang tersedia. Faktur dapat disimpan sebagai konsep.
Faktur Pajak atas Pelunasan
Untuk pelunasan akhir:
-
Centang kolom “Pelunasan”.
-
Isi kolom “Nomor Faktur” dengan NSFP dari faktur uang muka yang telah diterbitkan sebelumnya.
-
Sistem akan otomatis menghitung sisa pelunasan.
-
Proses selanjutnya mengikuti alur penerbitan faktur pajak reguler.
Penanganan Pembayaran Termin Bertahap
Untuk pembayaran bertahap sebelum pelunasan penuh:
-
Centang kembali kolom “Uang Muka”.
-
Isi NSFP dari faktur uang muka terakhir pada kolom “Nomor Faktur”.
-
Proses pengisian data mengikuti ketentuan transaksi uang muka.
Coretax sebagai Pilar Modernisasi Perpajakan
Coretax merupakan infrastruktur digital baru DJP yang dikembangkan dengan pendekatan Commercial Off The Shelf (COTS), dan menjadi fondasi dalam perancangan ulang proses bisnis serta integrasi data perpajakan nasional. Dengan dukungan teknologi modern, Coretax bertujuan untuk:
-
Meningkatkan efisiensi administrasi pajak,
-
Meningkatkan transparansi dan akurasi pelaporan,
-
Memberikan pengalaman yang lebih baik bagi wajib pajak.
Apa yang Perlu Dilakukan Wajib Pajak?
-
Review proses internal terkait penerbitan faktur pajak atas uang muka dan pembayaran bertahap.
-
Pastikan pemahaman staf pajak atas penyesuaian teknis dalam sistem Coretax.
-
Pertimbangkan pelatihan sistem atau konsultasi teknis, khususnya dalam masa transisi menuju Coretax.