Latar Belakang
Sebuah perusahaan telah mencatatkan peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar pada Tahun Pajak 2024. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan tersebut secara substantif telah memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak awal Tahun Pajak 2025.
Namun, Surat Pengukuhan PKP baru diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tanggal 1 April 2025. Dalam situasi ini, perlu dilakukan kajian terhadap kemungkinan pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masukan atas perolehan barang dan/atau jasa sebelum tanggal pengukuhan dimaksud.
Dasar Hukum
Ketentuan yang relevan untuk menjawab isu ini adalah sebagai berikut:
-
Pasal 9 ayat (9a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
-
Pasal 378 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024.
Pasal 9 ayat (9a) menyebutkan bahwa PPN Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP dapat dikreditkan, sepanjang dikalkulasi menggunakan pedoman pengkreditan sebesar 80% dari PPN Keluaran yang seharusnya dipungut.
Batasan Masa Pajak
PMK 81/2024 memberikan batasan yang jelas mengenai masa pajak yang relevan untuk pengkreditan:
-
Pengkreditan hanya berlaku atas masa pajak sejak saat seharusnya pengusaha dikukuhkan sebagai PKP;
-
Hingga masa pajak sebelum tanggal yang tercantum dalam Surat Pengukuhan PKP.
Dengan demikian, apabila pengusaha seharusnya telah berstatus PKP sejak Januari 2025 dan baru dikukuhkan pada April 2025, maka PPN Masukan atas perolehan selama Masa Pajak Januari, Februari, dan Maret 2025 berpotensi untuk dikreditkan.
Mekanisme dan Langkah Teknis
Pengkreditan ini tidak dilakukan melalui pelaporan dalam SPT Masa PPN secara reguler, melainkan melalui proses administratif yang ditetapkan oleh otoritas pajak. Beberapa langkah yang disarankan adalah sebagai berikut:
-
Identifikasi dan dokumentasi lengkap seluruh perolehan yang dikenakan PPN Masukan selama periode yang relevan;
-
Rekonsiliasi transaksi untuk menghitung PPN Keluaran yang seharusnya dipungut;
-
Pengajuan kepada DJP melalui mekanisme pemeriksaan atau penetapan, dengan dukungan dokumen yang memadai.
Kesimpulan
PPN Masukan atas masa pajak sebelum tanggal pengukuhan PKP tetap dapat dikreditkan dengan syarat:
-
Pengusaha secara substantif telah memenuhi ketentuan sebagai PKP;
-
Perolehan terjadi dalam periode yang diatur secara legal, yaitu sejak saat seharusnya dikukuhkan hingga sebelum tanggal pengukuhan resmi;
-
Pengkreditan dilakukan sesuai pedoman 80% dari PPN Keluaran dan melalui penetapan DJP.
Langkah hati-hati, didukung dengan dokumentasi yang rapi dan valid, menjadi kunci dalam proses pengajuan hak pengkreditan ini.
Rekomendasi
Perusahaan disarankan untuk:
-
Melakukan evaluasi internal terhadap status PKP dan perolehan historis;
-
Menyusun data pendukung secara terstruktur;
-
Berkoordinasi dengan KPP untuk langkah administratif lebih lanjut.
Untuk proses ini, tim konsultan kami siap memberikan dukungan menyeluruh, termasuk dalam penyusunan memorandum perpajakan, analisis fiskal, dan asistensi dalam interaksi dengan otoritas pajak.