SEDAYA TAX. konsultan dan penasihat pajak yang didirikan oleh Faisal Adrin, SE, MM, dan Fauzan Adrin, SE, CMA. Kami beroperasi di bawah naungan PT Sentra Inti Sedaya, yang didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 1 tertanggal 16 Agustus 2017. Akta tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-0035628.AH.01.01.Tahun 2017 pada tanggal 16 Agustus 2017.
SEDAYA TAX. menawarkan layanan konsultasi dan penasihat perpajakan yang komprehensif untuk badan/perusahaan serta individu/perorangan. Layanan kami mencakup pembuatan laporan keuangan komersial, fiskal, dan audit, serta penyusunan dokumentasi transfer pricing (TP-Doc), semuanya disusun sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku.
SEDAYA TAX. berkomitmen untuk memberikan kualitas dan inovasi dalam membangun hubungan jangka panjang dengan setiap Klien. Melalui dialog yang berkelanjutan, kami memahami kebutuhan dan keinginan Klien, serta menawarkan solusi yang tepat sasaran. Tim kami didukung para ahli berpengalaman terdiri dari Akuntan Publik Terdaftar, Akuntan Terdaftar, Konsultan Pajak Terdaftar, Advokat Senior, Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary), dan Pengacara Pajak, yang siap memberikan berbagai keahlian dan wawasan. Kami selalu memperhatikan setiap aspek penting bagi Klien dan memberikan saran proaktif untuk membantu meningkatkan keuangan pribadi atau bisnis Klien.