Pajak merupakan kontribusi wajib yang dikenakan kepada individu atau badan oleh negara, berdasarkan undang-undang, tanpa adanya imbalan langsung, dan digunakan untuk kemakmuran masyarakat. Meski demikian, ada beberapa kelompok yang tidak diwajibkan membayar pajak menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
Tiga kelompok yang bebas dari kewajiban pajak adalah:
-
UMKM dengan Pendapatan Rp 500 Juta per Tahun: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki omzet maksimal Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan pajak PPh Final 0,5%. Namun, mereka tetap dianjurkan untuk melaporkan SPT.
-
Penghasilan di Bawah PTKP: Mereka yang memperoleh gaji di bawah Rp 4,5 juta per bulan tidak diwajibkan membayar pajak. Selain itu, jika mengajukan permohonan Non-Efektif (NE), mereka tidak perlu melapor SPT.
-
Pengusaha dengan Status Rugi: Perusahaan yang mengalami kerugian akan dikenakan pajak minimum jika pajak penghasilannya tidak lebih dari 1% dari penghasilan bruto. Kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan pada tahun berikutnya hingga batas waktu lima tahun.
Dengan adanya ketentuan ini, individu dan badan usaha tertentu dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.