Jam Kerja
Senin - Jum'at, 08:00 - 17:00
Telepon
0821-1111-8370
HUBUNGI KAMI VIA WHATSAPP

Pemerintah Permudah Pembuatan Bukti Potong Pajak Karyawan Melalui Aplikasi e-Bupot 21/26

Pemerintah kini mempermudah proses pembuatan bukti potong pajak penghasilan karyawan, termasuk PPh Pasal 21 dan Pasal 26, dengan menggunakan aplikasi e-Bupot 21/26. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 yang mulai berlaku pada Januari 2024 dan menggantikan regulasi sebelumnya.

Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, pemberi kerja sekarang dapat melaporkan SPT secara online tanpa perlu mengunjungi kantor pajak. Perubahan ini mencakup transisi dari aplikasi pelaporan berbasis desktop ke versi berbasis web, serta penyampaian dokumen elektronik yang ditandatangani secara digital.

Dengan kebijakan baru ini, bukti potong dan SPT Pajak Penghasilan dapat disiapkan dan dilaporkan dalam format dokumen elektronik atau formulir kertas. Dokumen kertas harus ditandatangani dan dicap, sedangkan dokumen elektronik cukup menggunakan tanda tangan elektronik. Selain itu, kini terdapat penambahan bukti potong bulanan yang sebelumnya tidak diatur.