Layanan

Tax Compliance

Kami menyediakan layanan komprehensif dalam pencatatan dan kepatuhan pajak untuk memastikan kelangsungan usaha yang patuh dan efisien secara fiskal. Layanan ini mencakup:

  • Tax Bookkeeping & Documentation

    Penyusunan pembukuan dan pencatatan pajak sesuai standar akuntansi dan regulasi perpajakan Indonesia, termasuk transaksi terkait PPN, PPh, dan pajak lainnya.

  • Tax Computation

    Perhitungan kewajiban pajak secara akurat mencakup PPh Badan, PPh Pasal 21, Pasal 25/29, PPN, serta jenis pajak lainnya.

  • Tax Reporting & Filing

    Penyusunan dan pelaporan SPT Masa dan Tahunan, termasuk PPh Badan, PPN, dan pajak lainnya secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.

  • Group Tax Consolidation

    Penanganan pelaporan dan perhitungan pajak konsolidasi untuk entitas dalam satu grup usaha guna efisiensi dan kepatuhan fiskal terpadu.

  • Tax Refund Management

    Pendampingan dalam proses restitusi pajak, mulai dari penyusunan dokumen hingga tindak lanjut administratif kepada otoritas pajak.

  • Employee Tax Administration

    Pengelolaan pajak penghasilan karyawan (PPh Pasal 21), mulai dari perhitungan hingga pelaporan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Tax Dispute Resolution

Kami mendampingi klien dalam setiap tahapan penyelesaian sengketa pajak, dengan pendekatan strategis dan berbasis regulasi. Layanan meliputi:

  • Tax Audit Assistance

    Pendampingan menyeluruh selama proses pemeriksaan pajak oleh DJP, termasuk analisis temuan dan penyusunan tanggapan.

  • Objection & Appeal Management

    Penyusunan dan pengajuan keberatan atau banding terhadap ketetapan pajak yang tidak sesuai, didukung argumen teknis dan hukum yang solid.

  • Tax Negotiation & Mediation

    Representasi klien dalam dialog dan mediasi dengan otoritas perpajakan untuk mencapai solusi sengketa yang terbaik dan berimbang.

  • Administrative & Judicial Support

    Dukungan dalam proses litigasi di tingkat administratif maupun peradilan, termasuk Pengadilan Pajak hingga Mahkamah Agung.


Strategic Tax Advisory

Kami memberikan layanan konsultasi strategis untuk membantu klien merancang kebijakan pajak yang sah, efisien, dan berorientasi pada keberlanjutan bisnis. Area layanan kami mencakup:

  • Strategic Tax Planning

    Perencanaan pajak jangka pendek dan panjang guna mengoptimalkan kewajiban perpajakan secara legal dan efisien.

  • General Tax Advisory

    Konsultasi atas isu-isu perpajakan teknis dan strategis yang dihadapi oleh individu maupun entitas bisnis.

  • Corporate Tax Structuring

    Nasihat mengenai struktur perpajakan korporasi, termasuk optimalisasi skema bisnis dan efisiensi pajak dalam restrukturisasi usaha.

  • Reorganization Tax Strategy

    Perencanaan pajak dalam transaksi reorganisasi seperti merger, akuisisi, spin-off, atau perubahan model bisnis.

  • Transfer Pricing Document (TP Doc)

    Penyusunan dokumentasi harga transfer sesuai PMK dan pedoman OECD guna memastikan kepatuhan dan mitigasi risiko atas transaksi afiliasi.


Our Commitment

Didukung oleh tenaga profesional berpengalaman dan pemahaman mendalam atas regulasi perpajakan Indonesia, kami berkomitmen untuk menjadi mitra strategis Anda dalam mencapai kepatuhan dan efisiensi perpajakan. Layanan kami dirancang untuk mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dan berorientasi pada nilai jangka panjang.