Jam Kerja
Senin - Jum'at, 08:00 - 17:00
Telepon
0857-7777-8415
HUBUNGI KAMI VIA WHATSAPP

Transformasi Pelaporan SPT Tahunan: Integrasi Penyesuaian Fiskal dalam Coretax 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 memperkenalkan pendekatan baru dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan, sejalan dengan implementasi sistem administrasi perpajakan berbasis Coretax yang berlaku efektif per 22 Mei 2025.

Salah satu pembaruan utama adalah pengintegrasian penyesuaian fiskal langsung ke dalam rekonsiliasi laporan keuangan, menggantikan model pelaporan sebelumnya yang memisahkan penyesuaian fiskal dalam lampiran tersendiri. Pendekatan ini memperkuat konsistensi antara laporan keuangan komersial dan perhitungan penghasilan kena pajak.


Struktur Rekonsiliasi dalam Coretax

Penyesuaian fiskal kini dilaporkan dalam struktur lampiran berikut:

  • Lampiran 3A-1 hingga 3A-3 – untuk Wajib Pajak Orang Pribadi pembukuan.

  • Lampiran 1A hingga 1L – untuk Wajib Pajak Badan, sesuai sektor usahanya.

Wajib Pajak diminta menyusun rekonsiliasi fiskal dengan memerinci:

  • Penghasilan yang dikenai PPh Final

  • Penghasilan yang bukan objek pajak

  • Penyesuaian fiskal positif dan negatif, atas masing-masing akun laporan laba rugi

  • Penghasilan Neto Fiskal, sebelum aplikasi fasilitas perpajakan (misalnya kompensasi rugi, pengurangan tertentu, atau tarif efektif).

Perhitungan dimulai dengan menentukan penghasilan dari objek pajak tidak final, yakni total penghasilan komersial dikurangi penghasilan tidak termasuk objek pajak dan penghasilan yang dikenai PPh Final.


Kode Penyesuaian Fiskal: Standarisasi dan Transparansi

Sebagai bagian dari proses rekonsiliasi, DJP kini mewajibkan pengisian “Kode Penyesuaian Fiskal” untuk setiap entri yang mengalami koreksi. Kode ini dikelompokkan sebagai berikut:

  • FPO-01 hingga FPO-12 – Penyesuaian Fiskal Positif

    (menambah penghasilan atau mengurangi biaya komersial)

  • FNE-01 hingga FNE-04 – Penyesuaian Fiskal Negatif

    (mengurangi penghasilan atau menambah biaya fiskal)

Penggunaan lebih dari satu kode untuk satu akun dimungkinkan apabila satu akun mencerminkan beberapa jenis koreksi.


Implikasi bagi Kepatuhan dan Audit Trail

Pendekatan baru ini membawa implikasi penting dalam hal kepatuhan dan dokumentasi:

  • Granularitas pelaporan yang lebih tinggi memungkinkan otoritas pajak untuk melakukan verifikasi secara lebih akurat dan cepat.

  • Wajib Pajak harus memastikan konsistensi antara laporan keuangan komersial dan fiskal, serta dokumentasi pendukung atas setiap penyesuaian.

  • Ketidaktepatan pengisian kode atau nilai penyesuaian dapat meningkatkan risiko koreksi fiskal atau permintaan klarifikasi dari DJP.


Mendorong Tata Kelola Pajak yang Lebih Baik

Dengan implementasi PER-11/PJ/2025 dan sistem Coretax, DJP secara aktif mendorong praktik pelaporan pajak yang lebih terstruktur, transparan, dan akuntabel. Inisiatif ini selaras dengan prinsip-prinsip good tax governance dan menjadi fondasi dalam modernisasi sistem perpajakan nasional.

Wajib Pajak disarankan untuk:

  • Melakukan evaluasi ulang atas proses rekonsiliasi fiskal internal

  • Memastikan kesiapan sistem dan tim pajak dalam menyusun pelaporan dengan format dan detail yang baru

  • Memanfaatkan pelatihan dan asistensi teknis, terutama pada tahap transisi awal Coretax