Latar Belakang
Rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN)—sebuah lembaga mandiri yang dirancang untuk mengelola penerimaan pajak dan kepabeanan secara terintegrasi—merupakan salah satu agenda utama Presiden Terpilih Prabowo Subianto saat masa kampanye. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas pemungutan penerimaan negara melalui pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dari struktur Kementerian Keuangan.
Namun demikian, hingga menjelang awal masa pemerintahan baru, pembentukan BPN dinyatakan ditunda. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Relawan Pengusaha Muda Nasional (REPNAS), Anggawira, yang menyebutkan bahwa dinamika internal pembentukan kabinet menjadi salah satu alasan utama di balik keputusan tersebut.
Faktor Penundaan: Perspektif Tata Kelola
Dari sudut pandang tata kelola kebijakan publik, terdapat beberapa faktor yang relevan dalam penundaan ini:
1. Kesiapan Institusional
Transformasi kelembagaan semacam ini memerlukan kesiapan menyeluruh, meliputi:
-
Penguatan kerangka hukum dan regulasi pendukung;
-
Desain struktur organisasi dan proses bisnis baru;
-
Pengalihan sumber daya manusia dan sistem teknologi informasi; serta
-
Penetapan sistem akuntabilitas dan pengawasan yang efektif.
2. Manajemen Perubahan
Perubahan struktur pemungutan penerimaan negara akan berdampak signifikan terhadap fungsi dan kewenangan yang selama ini berada di bawah Kementerian Keuangan. Penundaan ini memberi ruang untuk merumuskan strategi transisi yang lebih terstruktur dan mengurangi potensi risiko terhadap stabilitas fiskal.
3. Sinkronisasi dengan Target Penerimaan
Pemerintah telah menetapkan target penerimaan negara tahun 2025 sebesar Rp3.005,1 triliun, dengan penerimaan perpajakan mencapai Rp2.490,9 triliun. Mengingat pentingnya pencapaian target ini, fokus jangka pendek pemerintah kemungkinan tetap diarahkan pada penguatan sistem yang sudah ada, termasuk optimalisasi implementasi sistem Coretax dan perluasan basis pajak.
Implikasi Strategis
Aspek | Dampak Potensial |
---|---|
Reformasi Fiskal | Diperlukan penjadwalan ulang reformasi kelembagaan secara bertahap |
Kepercayaan Investor | Stabilitas kelembagaan di awal pemerintahan dapat memberikan sinyal kepastian hukum |
Efisiensi Administrasi | Masih bergantung pada efektivitas sistem dan prosedur di bawah struktur lama |
Ruang Inovasi Kebijakan | Fokus dapat dialihkan sementara ke digitalisasi dan penguatan basis pajak |
Kesimpulan dan Rekomendasi
Penundaan pembentukan BPN mencerminkan pendekatan hati-hati pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara ambisi reformasi dan stabilitas fiskal jangka pendek. Ke depan, penting bagi pemerintah untuk:
-
Menyusun peta jalan implementasi BPN secara terukur;
-
Mengedepankan komunikasi yang transparan kepada pemangku kepentingan;
-
Memastikan bahwa penguatan penerimaan negara tetap berjalan melalui reformasi sistemik, termasuk pengawasan dan kepatuhan sukarela;
-
Menjaga momentum kepercayaan publik terhadap reformasi perpajakan nasional.