Jam Kerja
Senin - Jum'at, 08:00 - 17:00
Telepon
0821-8888-8217
HUBUNGI KAMI VIA WHATSAPP

Kewajiban Baru Pelaporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Tertentu

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 mengatur mekanisme khusus bagi kelompok wajib pajak tertentu dalam menghitung angsuran PPh Pasal 25. Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Pajak menetapkan kewajiban pelaporan melalui PER-11/PJ/2025, sebagai bentuk pengawasan fiskal atas penghitungan angsuran pajak yang lebih akurat dan berbasis data keuangan terkini.

Siapa yang Wajib Melapor?

Mengacu pada Pasal 90 PER-11/2025, kelompok wajib pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 kepada Direktur Jenderal Pajak adalah:

  • Bank

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

  • Wajib Pajak Tercatat di Bursa Efek (Emiten)

  • Wajib Pajak di Sektor Jasa Keuangan, termasuk:

    • Perusahaan asuransi

    • Dana pensiun

    • Lembaga pembiayaan

    • Lembaga jasa keuangan lainnya

Periode Pelaporan

Periode pelaporan ditentukan berdasarkan jenis wajib pajak:

1. Bank

Pelaporan dilakukan setiap bulan, dengan dasar laporan keuangan yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak awal tahun pajak hingga akhir masa pajak yang dilaporkan.

2. Emiten dan Wajib Pajak Jasa Keuangan Selain Bank

Pelaporan dilakukan setiap triwulan, berdasarkan laporan keuangan yang juga telah disampaikan kepada OJK sejak awal tahun pajak hingga akhir triwulan yang bersangkutan.

3. BUMN dan BUMD

Pelaporan dilakukan setiap tahun pajak, mengacu pada rencana kerja dan anggaran pendapatan yang telah disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau mekanisme pengesahan yang berlaku.

Batas Waktu Pelaporan

Laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 wajib disampaikan paling lambat 20 hari setelah berakhirnya periode pelaporan, dengan rincian sebagai berikut:

  • Bank: 20 hari setelah akhir setiap periode bulanan

  • Emiten dan Wajib Pajak Jasa Keuangan: 20 hari setelah akhir periode triwulanan

  • BUMN dan BUMD: 20 hari setelah berakhirnya tahun pajak sebelumnya

Penutup

Kewajiban pelaporan ini merupakan langkah strategis otoritas pajak dalam meningkatkan efektivitas pemantauan kewajiban PPh Pasal 25. Wajib pajak yang masuk dalam kategori tertentu diimbau untuk melakukan penyesuaian administratif dan memastikan kepatuhan terhadap tenggat pelaporan yang telah ditentukan. Ketepatan waktu dan akurasi pelaporan akan menjadi kunci dalam menghindari potensi sanksi serta memperkuat posisi kepatuhan perusahaan di mata regulator.