Dengan diberlakukannya PER-11/2025, ruang lingkup kepatuhan pajak bagi wajib pajak orang pribadi diperluas secara signifikan. Ketentuan ini secara efektif mendorong pelibatan orang pribadi yang selama ini mungkin belum familiar dengan kewajiban pemotongan PPh dalam rantai kepatuhan perpajakan yang lebih aktif.
Bagi wajib pajak orang pribadi yang:
-
Menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan
-
Telah menyelenggarakan pembukuan,
maka mulai berlakunya peraturan ini menimbulkan compliance obligation tambahan, khususnya dalam:
-
Menilai apakah transaksi sewa yang dilakukan memerlukan pemotongan PPh;
-
Melakukan pemotongan dan penyetoran PPh sesuai ketentuan tarif yang berlaku;
-
Menyusun dan menerbitkan Bukti Pemotongan Unifikasi secara tepat waktu dan sesuai format DJP.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
-
Kriteria Pembukuan:
Wajib pajak orang pribadi hanya dikenakan kewajiban pemotongan jika telah menyelenggarakan pembukuan. Dengan demikian, penilaian status pembukuan menjadi aspek penting. Pembukuan dalam konteks ini mencakup pencatatan yang memenuhi ketentuan perpajakan dan prinsip akuntansi yang berlaku umum. -
Jenis Transaksi Sewa:
Tidak semua transaksi sewa terkena PPh Pasal 23 atau PPh Final Pasal 4(2). Penting untuk mengklasifikasikan objek sewa secara tepat—apakah berupa tanah dan/atau bangunan (subjek PPh Final) atau selain itu (subjek PPh Pasal 23). -
Pembuatan Bukti Potong Unifikasi:
DJP telah mengintegrasikan kewajiban pelaporan pemotongan melalui sistem unifikasi. Pemotong pajak wajib menerbitkan Bukti Potong Unifikasi yang terstandardisasi melalui aplikasi DJP atau kanal resmi lainnya. -
Sanksi Administratif:
Kegagalan dalam melaksanakan kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan dapat menimbulkan sanksi administrasi berupa denda, bunga, atau bahkan sanksi pidana sesuai UU KUP.
Rekomendasi Kami
-
Evaluasi Kepatuhan Internal:
Wajib pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan disarankan segera melakukan evaluasi terhadap sistem administrasi pajaknya, terutama untuk transaksi sewa. -
Pemanfaatan Teknologi:
Gunakan fasilitas yang disediakan oleh DJP untuk pembuatan dan pelaporan Bukti Potong Unifikasi guna memastikan efisiensi dan kepatuhan administratif. -
Konsultasi Profesional:
Mengingat perubahan ini berimplikasi langsung pada beban kepatuhan, disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak atau tenaga profesional guna memastikan interpretasi dan implementasi yang tepat sesuai kondisi usaha masing-masing.
Penutup
Penerbitan PER-11/2025 menandai langkah DJP dalam memperluas basis pemotong pajak serta memperkuat sistem pemungutan PPh berbasis self-assessment. Dengan memahami kewajiban baru ini secara komprehensif dan menerapkannya secara disiplin, wajib pajak orang pribadi dapat mengurangi risiko ketidakpatuhan sekaligus mendukung sistem perpajakan nasional yang lebih adil dan transparan.