Jam Kerja
Senin - Jum'at, 08:00 - 17:00
Telepon
0821-8888-8217
HUBUNGI KAMI VIA WHATSAPP

Faktur Pajak Gabungan: Kemudahan Administratif bagi PKP

Salah satu kewajiban utama Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) adalah menerbitkan faktur pajak. Dalam praktiknya, terdapat beberapa jenis faktur pajak yang diakui dalam sistem perpajakan Indonesia, termasuk faktur pajak gabungan. Jenis faktur ini memberikan fleksibilitas bagi PKP yang melakukan penyerahan secara berulang kepada pihak yang sama dalam satu bulan kalender.

Definisi dan Pengaturan Terbaru

Faktur pajak gabungan diatur kembali dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Berdasarkan ketentuan ini, faktur pajak gabungan adalah faktur yang memuat seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan kepada pembeli atau penerima jasa yang sama dalam satu bulan kalender.

Skema ini sangat relevan bagi PKP yang melakukan penyerahan barang atau jasa lebih dari satu kali kepada pelanggan yang sama, sehingga tidak perlu menerbitkan faktur pajak terpisah untuk setiap transaksi.

Perbedaan dengan Faktur Pajak Pedagang Eceran

Berbeda dengan faktur pajak pedagang eceran (faktur pajak digunggung), faktur pajak gabungan tetap memuat identitas lengkap pembeli, termasuk NPWP, dan dapat dibuat terlepas dari status pembeli sebagai konsumen akhir atau bukan.

Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak Gabungan

PKP yang ingin memanfaatkan skema faktur pajak gabungan perlu memperhatikan beberapa ketentuan teknis berikut:

1. Dibuat untuk Satu Pembeli atau Penerima Jasa yang Sama

Contoh: Jika PT A melakukan penyerahan BKP pada 10 April 2025 dan JKP pada 20 April 2025 kepada PT B, maka seluruh transaksi tersebut dapat dimuat dalam satu faktur pajak gabungan.

2. Informasi yang Wajib Dicantumkan

Faktur pajak gabungan harus mencantumkan elemen-elemen standar sebagaimana faktur pajak biasa:

  • Nama, alamat, dan NPWP PKP

  • Identitas pembeli atau penerima jasa

  • Jenis BKP/JKP, harga jual atau penggantian, potongan harga

  • Jumlah PPN dan PPnBM yang dipungut

  • Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur

  • Nama dan tanda tangan yang berwenang

Perbedaannya terletak pada detail transaksi yang mencakup beberapa penyerahan selama satu bulan kepada pihak yang sama.

3. Kode Transaksi Harus Sama

Faktur pajak gabungan tidak dapat menggabungkan transaksi dengan kode yang berbeda. Jika transaksi menggunakan lebih dari satu kode, maka PKP perlu membuat faktur terpisah untuk setiap kelompok kode transaksi.

Contoh:

PT A melakukan penyerahan BKP dengan kode transaksi 04 dan penyerahan barang mewah dengan kode 01 kepada PT B selama bulan Maret 2025. PT A harus membuat dua faktur pajak gabungan, masing-masing untuk kode 04 dan kode 01.

4. Tidak Berlaku untuk Penyerahan dengan Fasilitas PPN Tidak Dipungut

Faktur pajak gabungan tidak dapat digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas PPN atau PPnBM tidak dipungut, termasuk penyerahan ke atau dari kawasan tertentu yang diatur khusus.

Batas Waktu Penerbitan

Sesuai dengan Pasal 32 ayat (4) PER-11/2025, faktur pajak gabungan wajib diterbitkan paling lambat akhir bulan terjadinya penyerahan BKP dan/atau JKP.

Jika terdapat penerimaan uang muka di bulan yang sama dengan penyerahan, maka faktur pajak gabungan tetap harus diterbitkan paling lambat di akhir bulan tersebut.

Contoh Kasus Penerbitan Faktur Pajak Gabungan

PT X adalah PKP yang melakukan penyerahan BKP dan menerima pembayaran dari PT B selama bulan September 2025 sebagai berikut:

Tanggal Uraian Nilai (Rp)
4 Penyerahan BKP 1.000.000
11 Penyerahan BKP 1.500.000
18 Penyerahan BKP 2.000.000
19 Pembayaran penyerahan 4 Sept 1.000.000
25 Penyerahan BKP 2.500.000
26 Uang muka untuk penyerahan Oktober 250.000
30 Penyerahan BKP 3.000.000

PT X dapat menerbitkan satu faktur pajak gabungan paling lambat tanggal 30 September 2025, dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp10.250.000, yang merupakan penjumlahan seluruh nilai penyerahan dan uang muka yang diterima pada bulan berjalan.

Kesimpulan

Faktur pajak gabungan merupakan salah satu kemudahan administratif yang disediakan oleh DJP, khususnya untuk PKP yang melakukan transaksi berulang dengan pelanggan tetap. Namun, pemanfaatannya tetap harus mematuhi ketentuan formal, termasuk batas waktu dan kesesuaian kode transaksi. Pemahaman yang tepat atas regulasi ini akan membantu PKP mengelola kewajiban PPN secara efisien dan meminimalkan potensi risiko kepatuhan.