Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperluas digitalisasi layanan perpajakan dengan mewajibkan penggunaan aplikasi e-Bupot 21/26 untuk pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Pajak Penghasilan Pasal 21 dan 26. Ketentuan ini tertuang dalam PER-2/PJ/2024, yang mulai berlaku efektif pada Januari 2024 dan menggantikan regulasi terdahulu.
Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan proses administrasi perpajakan bagi pemberi kerja, serta mempercepat integrasi sistem pelaporan dengan platform digital DJP.
Fitur Kunci Kebijakan Baru
Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, perubahan signifikan dalam PER-2/PJ/2024 mencakup:
-
Wajib penggunaan aplikasi web-based e-Bupot 21/26, menggantikan aplikasi desktop lama.
-
Pelaporan SPT dan pembuatan bukti potong secara daring, tanpa kunjungan fisik ke kantor pajak.
-
Penggunaan tanda tangan elektronik untuk bukti potong dan pelaporan dokumen elektronik, sesuai ketentuan keamanan data.
-
Penambahan bukti potong bulanan, yang sebelumnya tidak tercakup dalam regulasi lama, untuk meningkatkan akurasi pelaporan PPh secara berkala.
Skema Pelaporan Dokumen
Pemberi kerja kini memiliki dua opsi format pelaporan:
-
Dokumen Elektronik
-
Ditandatangani secara digital
-
Diunggah langsung melalui sistem e-Bupot DJP
-
-
Dokumen Kertas (jika digunakan)
-
Harus ditandatangani basah dan diberi cap perusahaan
-
Kemudian dipindai dan disampaikan secara digital jika diperlukan
-
Dampak terhadap Pemberi Kerja dan Kepatuhan Pajak
Kebijakan ini diperkirakan akan:
-
Mengurangi beban administratif dalam pelaporan bulanan dan tahunan PPh 21/26.
-
Meningkatkan efisiensi dan transparansi, melalui integrasi sistem digital dan pelacakan otomatis.
-
Mendorong kepatuhan pajak melalui pelaporan terstruktur dan terdokumentasi secara elektronik.
Namun, pemberi kerja juga perlu memastikan kesiapan sistem internal—terutama dalam hal validasi data penghasilan karyawan dan pengelolaan tanda tangan digital.
Outlook dan Rekomendasi
Dengan diterapkannya e-Bupot 21/26 secara nasional, pelaku usaha diharapkan segera:
-
Melakukan migrasi dari sistem manual atau desktop ke platform web DJP.
-
Mempersiapkan penyesuaian SOP internal dalam pembuatan dan penyimpanan bukti potong bulanan.
-
Melatih staf pajak atau HR untuk mengoperasikan sistem baru dan memastikan kepatuhan pada tenggat waktu pelaporan.
Reformasi ini mencerminkan komitmen pemerintah terhadap agenda transformasi digital perpajakan, sejalan dengan inisiatif PSIAP (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan).