Wajib Pajak dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun secara default dikenai PPh Final UMKM sesuai PP 55/2022 dan PMK 164/2023. Namun, mereka dapat memilih dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum dengan mengajukan pemberitahuan tertulis ke DJP.
✅ Syarat dan Tata Cara
-
Pemberitahuan diajukan ke KPP terdaftar, baik langsung, lewat pos/ekspedisi, atau elektronik.
-
Format pemberitahuan sesuai Lampiran A PMK 164/2023.
💻 Penyampaian via Coretax
Wajib Pajak kini dapat mengajukan secara online melalui Coretax, dengan langkah-langkah:
-
Login akun Coretax.
-
Akses menu: Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi.
-
Pilih layanan AS.06-02 Surat Pemberitahuan Memilih Dikenakan PPh Umum.
-
Isi data, unggah, tandatangani, dan submit formulir.
-
Sistem akan otomatis menerbitkan tanda terima pemberitahuan.
⏳ Batas Waktu
-
Paling lambat akhir tahun pajak berjalan.
-
Untuk WP baru, dapat disampaikan saat pendaftaran NPWP, sehingga langsung dikenai PPh umum sejak tahun pertama.