Jam Kerja
Senin - Jum'at, 08:00 - 17:00
Telepon
0821-8888-8217
HUBUNGI KAMI VIA WHATSAPP

🧾 Ingin Dikenai PPh Umum Meski Omzet di Bawah Rp4,8 Miliar? Begini Prosedurnya

Wajib Pajak dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun secara default dikenai PPh Final UMKM sesuai PP 55/2022 dan PMK 164/2023. Namun, mereka dapat memilih dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum dengan mengajukan pemberitahuan tertulis ke DJP.

Syarat dan Tata Cara

  • Pemberitahuan diajukan ke KPP terdaftar, baik langsung, lewat pos/ekspedisi, atau elektronik.

  • Format pemberitahuan sesuai Lampiran A PMK 164/2023.

💻 Penyampaian via Coretax

Wajib Pajak kini dapat mengajukan secara online melalui Coretax, dengan langkah-langkah:

  1. Login akun Coretax.

  2. Akses menu: Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi.

  3. Pilih layanan AS.06-02 Surat Pemberitahuan Memilih Dikenakan PPh Umum.

  4. Isi data, unggah, tandatangani, dan submit formulir.

  5. Sistem akan otomatis menerbitkan tanda terima pemberitahuan.

Batas Waktu

  • Paling lambat akhir tahun pajak berjalan.

  • Untuk WP baru, dapat disampaikan saat pendaftaran NPWP, sehingga langsung dikenai PPh umum sejak tahun pertama.